✍๐ผ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
ูุง ูุฌูุฒ ูุฅูุณุงู ุฃู ููุชูุท ุตูุฑุฉ ุฃุญุฏ ุฅูุง ุจุฅุฐูู، ุญุชู ูู ูุงู ูุนุฑู ุฃู ูุฐุง ุงูุฑุฌู ูููู ุจุฌูุงุฒ ุงูุชูุงุท ุงูุตูุฑ.
"Seseorang tidak boleh untuk mengambil gambar orang lain (memotret atau merekam) kecuali dengan seizinnya, sampai sekalipun dia mengetahui bahwa orang tersebut berpendapat bolehnya mengambil gambar."
๐ Syarh Bulughul Maram, jilid 15 hlm. 329
⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐