💫🌷 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📪 Pertanyaan: Sebagian orang awam apabila perbuatan ikhtilath atau jabatan tangan dengan kerabatnya yang bukan mahram diingkari, maka ia akan mendatangkan syubhat (kerancuan), dengan mengatakan: Seandainya isteri tetanggaku sakit, sementara tetanggaku itu sedang tidak ada di rumah, juga tidak ada mahram di sisinya, lantas apakah saya diamkan saja dan tidak membawanya ke dokter?
🔓 Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa ikhtilath dengan wanita yang bukan mahram dan berjabat tangan dengannya adalah suatu hal yang tidak diperkenankan. Adapun khalwat (menyendiri berduaan) tentu lebih keras dan lebih besar urusannya. Namun ketika kondisi darurat, maka hukumnya berbeda. Allah ta’ala berfirman:
﴿وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ﴾ [الأنعام:119]
“Dan sungguh Kami telah menjelaskan kepada kalian apa yang telah diharamkan atas kalian, kecuali sesuatu yang kalian terpaksa (darurat) kepadanya.” (al-An’am:119)
🚫✅ Apabila ada seorang wanita yang terpaksa (darurat) harus dia ajak bicara, dan dia harus masuk menemuinya untuk membawanya ke dokter, dan yang semisalnya, maka ini tidak mengapa, dengan tetap amannya dia dari fitnah. Dan bila isterinya ada di sisinya, maka ia meminta bantuannya sehingga tidak ada khalwat di antara mereka.
📚 Sumber: Silsilatu Liqa’atil Babil Maftuh> LIqa’ul Babil Maftuh (8)
📟 https://t.me/ittibaussalafsumpiuh
🌐 www.ittibaussalaf.com
••••••••••••••
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-ikhtilat-campur-baur-karena-darurat/
http://bit.ly/ForumSalafy