Assalamu'alaikum | Members area : Register | Sign in
About me | SiteMap | Arsip | Terms of Use | Dcma Disclaimer

Alamat :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim. [HR. Ibnu Majah, No: 224]

Pondok Pesantren As Sunnah Batu
Dusun Jeding, Junrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur 65321
Map : https://goo.gl/maps/8DLBKCUjpWayDCpJ8

MAHAD AS SUNNAH
Jl. Ikan Hiu II, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65142
Map : https://goo.gl/maps/Dip7gM2VoAZ7DtXz6

Mahad As Sunnah Lil Banat (Putri)
Jl. Achmad Yani Gg. II, Blimbing, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
Map : https://goo.gl/maps/Gxa7Er7Pj6GyNFHW6


Situs Ulama

Situs Ulama

Site Map - Daftar Isi Blog

Majalah Asy Syariah

Majalah Qudwah

Pengunjung

2307

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » » » Bab Sutrah Bagi Orang Yang Shalat Kitab Shalat Bulughul Maram

Bab Sutrah Bagi Orang Yang Shalat Kitab Shalat Bulughul Maram

Jumat, 19 April 2019


BAB SUTRAH BAGI ORANG YANG SHALAT

عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بنِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ، وَوَقَعَ فِي الْبَزَّارِ مِنْ وَجْهٍ ءَاخَرَ : «أَرْبَعِينَ خَرِيفًا»
Dari Abu Juhaim bin Al Haritsرَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , ia berkata : Rasulullahصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersada :"Seandainya orang yang akan lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan dia terima, tentu ia lebih baik berdiri empat puluh daripada lewat di depannya." (Muttafaqun 'alaihi. Lafadz hadits ini ada dalam riwayat Al Bukhari. Dalam riwayat Al Bazzaar dari jalan lain:"empat puluh tahun")

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ: «مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari 'Aisyahرَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , ia berkata. Ketika perang tabuk Rasulullahصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah ditanya tentang sutrah orang yang shalat, lalu beliau صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menjawab; "Seperti kayu pada bagian akhir pelana unta." (Riwayat Muslim)

وَعَنْ سَبْرَةَ بنِ مَعْبَدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لِيَسْتَتِرْ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ وَلَوْ بِسَهْمٍ» أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ.
Dari Sabrah bin Ma'bad Al Juhany رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , ia berkata : Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :"Hendaklah salah seorang diantara kalian membuat sutrah pada waktu shalat walaupun dengan anak panah." (Dikeluarkan oleh Al Hakim)

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَقْطَعُ صَلاةَ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ» الْحَدِيثَ، وَفِيهِ: «الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Dzarr Al Ghiffari  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ,ia berkata : Rasulullah   bersabda :"Akan memutuskan shalat seorang muslim bila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu pada bagian akhir pelana unta : wanita, keledai atau anjing hitam (yang lewat di mukanya)." (Al Hadits Termasuk isi hadits :"Anjing hitam adalah setan". Dikeluarkan Muslim.

وَلَهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَحْوُهُ دُونَ الْكَلْبِ،
Dalam riwayat Muslim juga terdapat hadits yang sama dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ tanpa menyebut anjing.

Audio Kajian (Klik untuk mendengarkan)
Kajian bersama al Ustadz Usamah Faishal Mahri Hafizhahullah


وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوُهُ دُونَ ءَاخِرِهِ، وَقَيَّدَ الْمَرْأَةَ بِالْحَائِضِ.
Dan di Abu Daud serta Nasa'i dari hadits Ibnu Abbas serupa riwayatnya tanpa potongan yang terakhir, dan dalam hadits itu pula di batasi penyebutan wanita dengan wanita haid artinya ini serupa dengan riwayat Abu Dzar atau Abu Hurairah yang telah lalu hanya saja penyebutan anjing hitam sebagai pemutus shalat tidak ada dalam riwayat ini dan tentang wanita yang dalam hadits Abu Dzar juga Abu Hurairah mutlak perempuan memutus shalat. Dalam riwayat ini diberi penjelasan yang memutus shalat itu wanita yang haid.

Riwayat ini tentunya dibawakan oleh hafidz walaupun riwayat yang sebelumnya sudah mencukupi karena di shahih muslim tetapi ini bab takwiyah (penguat) layaknya tiang menyangga atap sebenarnya sudah mencukupi tapi supaya lebih kuat, ditambah dari sisi sini dan sisi situ supaya lebih kuat lagi. Maka riwayat Nasa'i dan Abu Daud lebih menguaatkan lagi tentang hal-hal yang memutus shalat.

Di dalam hadits tersebutkan wanita haid, apakah yang dimaksud wanita yang sedang haid ataukah yang telah haid / telah memasuki masa haid?
1. Yang lebih tampak dalam riwayat adalah makna yang kedua, wanita haid yang dimaksud adalah wanita yang bukan sedang haid tetapi yang sudah pernah haid (balig). Maka hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita haid melewati orang shalat merusak/memutus shalat. Khilaf para ulama, apakah memutus shalat itu yang dimaksud mengurangi kesempurnaannya atau bahkan membatalkan shalat itu. Dengan ini berarti selain wanita haid tidak termasuk, seperti anak kecil perempuan (tidak termasuk yang Rasulullah sebutkan membatalkan shalat) karena riwayat menyebutkan bahwa yang memutus shalat adalah wanita yang haid (baligh)
2. Dengan haid wanita itu telah diketahui balig, salah satu pertanda wanitu itu sudah haid adalah sudah balig ketika dia telah memasuki masa haid.

Maka dengan demikian fuqaha menyebutkan ada 4 (empat) tanda yang dengannya wanita diketahui telah balig :
1. Haid berapapun usianya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaa :
Allah tidak menerima shalat wanita haid (balig) kecuali dengan kerudung penutup kepalanya.
2. Inzal 
Keluarnya mani mungkin dengan hubungan suami isteri atau mimpi basah.
Seperti hadits pula disebutkan bahwa wanitapun mengeluarkan mani layaknya lelaki cuma tentunya berbeda (lebih cair, lebih tipis, ringan, dibandingkan mani lelaki yang lebih kental)
3. Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan
Ini juga pertanda, mungkin dia belum haid/keluar mani tetapi ketika telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan maka itu pertanda dia sudah balig.
4. Usia

Menginjak usia 15 tahun.

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَفِي رِوَايَةٍ: «فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ».
Dari Abu Sa'id Al Khudri  رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ,ia berkata Rasulullah  bersabda :"Bila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, lalu ada orang yang hendak lewat di mukanya, hendaknya dia menolaknya. Bila ia tidak mau maka tolaklah ia dengan keras ia sebab ia adalah setan." (Muttafaqun 'alaihi. Dalam riwayat lain :"Sesungguhnya ia bersama setan").

Hadits dibawakan oleh hafizd untuk menjelaskan tentang manfaat dari sutrah dan hukumnya.
Jika kalian shalat menghadap sesuatu (sutrah) lalu ada seseorang ingin lewat, أَحَدٌ (nakirah = umum) jadi siapapun itu masuk di dalamnya lelaki maupun wanita, dewasa maupun kecil, فَلْيَدْفَعْهُ bermakna perintah (lam amr) dari Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , kalau dia tidak mau jera maka hendaknya kamu tahan dengan kuat/keras. Bukan berarti  bermakna memeranginya karena qital (pembunuhan), bukan berarti Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan orang untuk membunuh karena tentunya kita tahu ma'ruf dalam syariat nyawa seorang muslim/muslimah tidak halal kecuali yang disebutkan dalam syariat seperti yang berzina bagi yang telah berkeluarga, yang membunuh, atau merubah agamanya.

Bahwa kita tahu dari hikmah sutrah adalah untuk menjaga kekhusyukan orang yang sedang shalat, sementara bila diartikan secara tekstualnya memerangi dan membunuhnya, maka rusak shalatnya (kemana khusyuknya?) Bayangkan bila dia membaawa pedang, tongkat berkelahi sampai mau membunuhnya, hilang kekhusyukanmu. Berarti menunjukkan jelas yang dimaksud Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah memerangi bukan dalam artian melawan, berkelahi bahkan membunuhnya karena itu berarti sudah keluar dari shalat dan hilang kekhusyukannya sama sekali. Maka yang dimaksud فَلْيُقَاتِلْهُ adalah ditolak dengan keras/kuat.
فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Karena dia itu setan (karena perbuatannya merusak shalat seorang muslim) dan ingin mengurangi pahalanya. Sesuai khilaf, mereka yang mengatakan yang merusak shalat itu 3 yaitu perempuan, keledai dan anjing, maka perempuan yang ingin lewat merusak shalatmu berarti setan, karena hanya setan yang ingin merusak shalat seseorang.

Atau kalau ada yang mengatakan mengurangi kesempurnaan shalat dia juga setan karena ingin mengurangi pahala orang yang shalat. Kedua-duanya jelek yang menunjukkan mereka adalah setan. 
فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
artinya perbuatan dia perbuatan setan karena dia ingin merusak/mengurangi pahala shalat.

Atau melihat riwayat kedua di shahih muslim dari hadits Abdullah bin Umar " فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ karena yang bersamanya ada qarin" (setan yang memaksa mau lewat), artinya termasuk yang ditipu/dibisiki oleh setan untuk merusak shalat orang atau menguurangi pahalanya.
Maka setiap kemaksiatan adalah bisikan atau perintah setan yang ditaati oleh pelakunya. Oleh karena itu Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
....Para setan itu saling membisikkan antara satu dengan yang lain perbuatan jelek....
Dan termasuk kemaksiatan adalah lewat di hadapan orang yang shalat.

Hadits mengajarkan kepada kita bahwa sutrah itu penting di dalam shalat, sunnah sebagaiman jumhur ulama katakan, bahkan sebagian dari ulama dzhohiriyah menyatakan sutrah adalah wajib dalam shalat. Artinya wilayah itu (sutrah) wilayah terhormat bagimu. Antara tempat kamu shalat dan sutrahmu tidak boleh ada orang lewat, bahkan dengan keras bisa kamu tolak.


Hadits juga mengajarkan kepada kita bahwa orang yang lewat harus ditolak bahkan ditolak dengan keras.
Hadits menunjukkan  kalau orang yang lewat itu melewati di belakang sutrahnya maka tidak boleh dia menolak. Dan ini faedahnya sutrah.  Atau kalau yaang lewat sudah lebih dari kata-kata di hadapan, misal jarak 3 meter, tidak perlu ditolak karena bukan di depan kamu. Dikatakan di depan kalau antara tempat berdiri dan tempat sujud.

Hadits juga mengajarkan kepada kita bahwa Rasulullah shallallhu ' alaihi wa salam, ketika dikatakan :

kalau ada orang yang ingin lewat dihadapannya ini menunjukkan bahwa fuqaha pahami bahwa : kalau ada hajat seseorang memberi/menyampaikan sesuatu melalui orang yang shalat maka itu tidak mengapa,  akan tetapi kalau nyebrang tidak boleh.  Berarti jika ada keperluan mendesak kamu tidak lewat tetapi sekedar menyampaikan melalui tangan yang lewat didepannya tidak mengapa.

Kecuali kalau sampai pada tingkatan mengganggu maka sama hukumnya sebagaimana orang yang lewat, seperti menyampaikan tumpeng.

Hadits menunjukkan bolehnya menolak dengan keras orang yang memaksa lewat  dihadapanmu yang sedang shalat.  Kalau seseorang mungkin berkata :"saya khawatir kalau saya tolak dengan kuat dia semakin lebih memaksa"

Para ulama mengatakan ;
Kalau memang kamu khawatir rusaknya shalat kamu dengan banyaknya gerakan semacam  itu tentunya berkurang banyak kesempurnaan shalatnya.

Hadits pula menunjukkan kepada kita bahwa jika orang tahu pada dirinya khusyu  dan tidak terganggu dengan sesuatu maka tidak perlu kamu tolak atau pada orang buta yang tidak terganggu kekhusyuannya.

Hadits pula menjelaskan kita baiknya Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam dalam mendidik kita (tarbiyah), beliau menjelaskan hukum dengan illatnya 

Maka pelajaran yang bisa diambil disini dari seorang mufti / orang yang menjelaskan hukum syariat kamu yang ditanya hendaknya kamu jelaskan hukum itu dengan illatnya


Fatwa hendaknya dilakukan dengan mengikat orang dengan dalil


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصُبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ.
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ bahwasanya Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّ bersabda :"Bila salah seorang diantara kalian shalat, hendaklah meletakkan sesuatu di mukanya. Apabila ia tidak menjumpai, hendaklah menancapkan tongkat. Bila tidak ada hendaklah membuat garis. Setelah itu bila ada orang lewat di depannya (dari belakang sutrah) maka tidak merugikannya." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Tidak benar orang yang mengira hadits tersebut mudhtharib, bahkan ia adalah hadits hasan)

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا يَقْطَعُ الصَّلاةَ شَىْءٌ، وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَفِي سَنَدِهِ ضَعْفٌ

Dari Abu Sa'id Al Khudri رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , ia berkata Rasulullahصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّ bersabda :"Tidak akan memutuskan shalat sesuatu pun, tolaklah sekuat tenagamua."(Riwayat Abu Dawud dan pada sanadnya ada kelemahan)

Ta'awwun Pembangunan Asrama Putra Ponpes as Sunnah Junrejo Batu

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول لله وعلى آله وصحبه اجمعين. أما بعد

Dengan berjalan nya waktu, alhamdulilah jumlah santri semakin bertambah banyak dan dengan ini menuntut kita dari panitia untuk menambah sarana dan prasarana bagi santri terutama Asrama ( untuk tempat tinggal mereka ).

Oleh karena itu kami menghimbau segenap kaum muslimin untuk ikut berdo'a dan berta'awun dalam program Pembangunan Asrama Putra Tahap 1 dari 6 Tahap yang direncanakan insyaallah.

Adapun kebutuhan anggaran tahap awal untuk pembangunan Tahap 1 Kurang Lebih sebesar Rp. 406.000.000,-

Dan juga kami mengajak kaum muslimin untuk berlomba-lomba bershadaqah jariyah dengan mengharap ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bagi yang ingin bershadaqah jariyah dalam bentuk uang bisa ditransfer melalui:

Rekening Ta'awun Pembangunan Ponpes As-Sunnah Junrejo Batu

BCA: 8160790912
MANDIRI: 144-00-1271599-8
a/n A. Ruzano Sjofka

Dan dimohon konfirmasi setelah ada pengiriman ke Abu Abdillah Fauzan :081252258108

Bagi yang ingin bershodaqoh jariyah berupa Uang Tunai atau Material Bangunan serta RAB secara detail bisa langsung menghubungi panitia:
Abu Ammar Lutfi Bajuber 081233240961
Abu Abdillah Fauzan 081252258108
Abu Mush'ab Faishol 081334415668

Atas do'a dan ta'awun antum semua kami ucapkan Jazaakumullahu khairan wa Baarakallahu fiikum

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mengetahui :
Asatidzah Pembina Ponpes As-sunnah :
▪Al Ustadz Usamah bin Faisol Mahri
▪Al Ustadz Ahmad Khodim
▪Al Ustadz Abdusamad Bawazir

Panitia Pembangunan Ponpes As-sunnah Junrejo Batu