وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّي فَقَالَ: «مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Audio Kajian (Klik untuk mendengarkan)
Kajian bersama al Ustadz Usamah Faishal Mahri Hafizhahullah
Riwayat ini tentunya dibawakan oleh hafidz walaupun riwayat yang sebelumnya sudah mencukupi karena di shahih muslim tetapi ini bab takwiyah (penguat) layaknya tiang menyangga atap sebenarnya sudah mencukupi tapi supaya lebih kuat, ditambah dari sisi sini dan sisi situ supaya lebih kuat lagi. Maka riwayat Nasa'i dan Abu Daud lebih menguaatkan lagi tentang hal-hal yang memutus shalat.
Di dalam hadits tersebutkan wanita haid, apakah yang dimaksud wanita yang sedang haid ataukah yang telah haid / telah memasuki masa haid?
1. Yang lebih tampak dalam riwayat adalah makna yang kedua, wanita haid yang dimaksud adalah wanita yang bukan sedang haid tetapi yang sudah pernah haid (balig). Maka hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa wanita haid melewati orang shalat merusak/memutus shalat. Khilaf para ulama, apakah memutus shalat itu yang dimaksud mengurangi kesempurnaannya atau bahkan membatalkan shalat itu. Dengan ini berarti selain wanita haid tidak termasuk, seperti anak kecil perempuan (tidak termasuk yang Rasulullah sebutkan membatalkan shalat) karena riwayat menyebutkan bahwa yang memutus shalat adalah wanita yang haid (baligh)
2. Dengan haid wanita itu telah diketahui balig, salah satu pertanda wanitu itu sudah haid adalah sudah balig ketika dia telah memasuki masa haid.
Maka dengan demikian fuqaha menyebutkan ada 4 (empat) tanda yang dengannya wanita diketahui telah balig :
1. Haid berapapun usianya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaa :
Allah tidak menerima shalat wanita haid (balig) kecuali dengan kerudung penutup kepalanya.
2. Inzal
Keluarnya mani mungkin dengan hubungan suami isteri atau mimpi basah.
Seperti hadits pula disebutkan bahwa wanitapun mengeluarkan mani layaknya lelaki cuma tentunya berbeda (lebih cair, lebih tipis, ringan, dibandingkan mani lelaki yang lebih kental)
3. Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan
Ini juga pertanda, mungkin dia belum haid/keluar mani tetapi ketika telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan maka itu pertanda dia sudah balig.
4. Usia
Menginjak usia 15 tahun.
Jika kalian shalat menghadap sesuatu (sutrah) lalu ada seseorang ingin lewat, أَحَدٌ (nakirah = umum) jadi siapapun itu masuk di dalamnya lelaki maupun wanita, dewasa maupun kecil, فَلْيَدْفَعْهُ bermakna perintah (lam amr) dari Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , kalau dia tidak mau jera maka hendaknya kamu tahan dengan kuat/keras. Bukan berarti bermakna memeranginya karena qital (pembunuhan), bukan berarti Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan orang untuk membunuh karena tentunya kita tahu ma'ruf dalam syariat nyawa seorang muslim/muslimah tidak halal kecuali yang disebutkan dalam syariat seperti yang berzina bagi yang telah berkeluarga, yang membunuh, atau merubah agamanya.
Bahwa kita tahu dari hikmah sutrah adalah untuk menjaga kekhusyukan orang yang sedang shalat, sementara bila diartikan secara tekstualnya memerangi dan membunuhnya, maka rusak shalatnya (kemana khusyuknya?) Bayangkan bila dia membaawa pedang, tongkat berkelahi sampai mau membunuhnya, hilang kekhusyukanmu. Berarti menunjukkan jelas yang dimaksud Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adalah memerangi bukan dalam artian melawan, berkelahi bahkan membunuhnya karena itu berarti sudah keluar dari shalat dan hilang kekhusyukannya sama sekali. Maka yang dimaksud فَلْيُقَاتِلْهُ adalah ditolak dengan keras/kuat.
Atau kalau ada yang mengatakan mengurangi kesempurnaan shalat dia juga setan karena ingin mengurangi pahala orang yang shalat. Kedua-duanya jelek yang menunjukkan mereka adalah setan.
Atau melihat riwayat kedua di shahih muslim dari hadits Abdullah bin Umar " فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ karena yang bersamanya ada qarin" (setan yang memaksa mau lewat), artinya termasuk yang ditipu/dibisiki oleh setan untuk merusak shalat orang atau menguurangi pahalanya.
Maka setiap kemaksiatan adalah bisikan atau perintah setan yang ditaati oleh pelakunya. Oleh karena itu Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
....Para setan itu saling membisikkan antara satu dengan yang lain perbuatan jelek....
Dan termasuk kemaksiatan adalah lewat di hadapan orang yang shalat.
Hadits mengajarkan kepada kita bahwa sutrah itu penting di dalam shalat, sunnah sebagaiman jumhur ulama katakan, bahkan sebagian dari ulama dzhohiriyah menyatakan sutrah adalah wajib dalam shalat. Artinya wilayah itu (sutrah) wilayah terhormat bagimu. Antara tempat kamu shalat dan sutrahmu tidak boleh ada orang lewat, bahkan dengan keras bisa kamu tolak.
Hadits juga mengajarkan kepada kita bahwa orang yang lewat harus ditolak bahkan ditolak dengan keras.
Hadits menunjukkan kalau orang yang lewat itu melewati di belakang sutrahnya maka tidak boleh dia menolak. Dan ini faedahnya sutrah. Atau kalau yaang lewat sudah lebih dari kata-kata di hadapan, misal jarak 3 meter, tidak perlu ditolak karena bukan di depan kamu. Dikatakan di depan kalau antara tempat berdiri dan tempat sujud.
Hadits juga mengajarkan kepada kita bahwa Rasulullah shallallhu ' alaihi wa salam, ketika dikatakan :
kalau ada orang yang ingin lewat dihadapannya ini menunjukkan bahwa fuqaha pahami bahwa : kalau ada hajat seseorang memberi/menyampaikan sesuatu melalui orang yang shalat maka itu tidak mengapa, akan tetapi kalau nyebrang tidak boleh. Berarti jika ada keperluan mendesak kamu tidak lewat tetapi sekedar menyampaikan melalui tangan yang lewat didepannya tidak mengapa.
Kecuali kalau sampai pada tingkatan mengganggu maka sama hukumnya sebagaimana orang yang lewat, seperti menyampaikan tumpeng.
Hadits menunjukkan bolehnya menolak dengan keras orang yang memaksa lewat dihadapanmu yang sedang shalat. Kalau seseorang mungkin berkata :"saya khawatir kalau saya tolak dengan kuat dia semakin lebih memaksa"
Para ulama mengatakan ;
Kalau memang kamu khawatir rusaknya shalat kamu dengan banyaknya gerakan semacam itu tentunya berkurang banyak kesempurnaan shalatnya.
Hadits pula menunjukkan kepada kita bahwa jika orang tahu pada dirinya khusyu dan tidak terganggu dengan sesuatu maka tidak perlu kamu tolak atau pada orang buta yang tidak terganggu kekhusyuannya.
Hadits pula menjelaskan kita baiknya Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam dalam mendidik kita (tarbiyah), beliau menjelaskan hukum dengan illatnya
Maka pelajaran yang bisa diambil disini dari seorang mufti / orang yang menjelaskan hukum syariat kamu yang ditanya hendaknya kamu jelaskan hukum itu dengan illatnya
Fatwa hendaknya dilakukan dengan mengikat orang dengan dalil
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصُبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا، ثُمَّ لا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَلَمْ يُصِبْ مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُضْطَرِبٌ بَلْ هُوَ حَسَنٌ.